Blora, 01 November 2022 - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang pemasyarakatan yang berada di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Rutan Kelas IIB Blora menjalankan tugas dibidang pemasyarakatan khususnya terkait penerimaan tahanan/narapidana, pembinaan warga binaan, pelayanan tahanan berupa Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas(CMB) serta penerimaan kunjungan terhadap warga binaan. Dalam memberikan setiap pelayanan tersebut, Rutan Kelas IIB Blora selalu berkomitmen memberikan pelayan terbaik dan prima kepada semua pengguna layanan.
Untuk mewujudkan komitmen tersebut salah satunya dilakukan dengan memberikan pelayanan gratis serta pelayanan yang maksimal kepada warga binaan dan kepada masyarakat serta memanfaatkan teknologi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). SDP sendiri merupakan data yang berisikan biodata Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang digunakan untuk mengetahui identitas warga binaan serta hak hak yang diperoleh.
pelayanan yang dilakukan oleh Rutan Kelas IIB Blora tidak dipungut biaya. Setiap memberikan pelayanan, pembinaan kepada tahanan akan dilakukan dengan sepenuh hati tanpa ada pungutan liar (pungli). hal ini tentunya menjadi standar pelayanan dalam pelaksanaan kegiatan demi mewujudkan pelayanan prima yang tidak dipungut biaya.
Kepala Rutan (Ka.Rutan) Kelas IIB Blora Tri Joko Wiyono menerangkan bahwa ini salah satu pengabdian kami kepada masyarakat dan negara.
“Dengan terus berjalannya kegiatan pelayanan ini kami pastikan semua pelayanan yang disediakan oleh Rutan Blora adalah gratis tidak dipungut biaya. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mensosialisasikan gerakan anti gratifikasi di lingkungan Rutan Kelas IIB Blora dan menciptakan wilayah bebas korupsi, serta wilayah birokrasi bersih dan melayani.” terang Tri Joko.