Blora - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora mengambil langkah progresif menuju pelayanan teknologi yang lebih canggih dengan melaksanakan implementasi Rekam Medis Elektronik (RME), seiring dengan perkembangan teknologi di era modern. Keputusan ini didasarkan pada surat resmi dari Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Kementerian Hukum dan HAM No. PAS.6-PK.06.03-1556. Sabtu (06/01/2024)
Kepala Rutan Blora, Budi Hardiono, bersama dengan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Tri Murcahyono, telah secara aktif berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Blora untuk merancang dan melaksanakan penggunaan RME di lingkungan klinik Rutan. Langkah serius ini sejalan dengan komitmen Rutan Blora untuk terus meningkatkan sistem rekam medisnya agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman.
Dalam kerjasama yang erat dengan PT Doco Rava Medica, Rutan Blora memilih untuk menggunakan aplikasi SIMRAISHA yang terintegrasi dengan SATU SEHAT, menciptakan suatu ekosistem teknologi yang efisien dan terkini di dalam Klinik Rutan Kelas IIB Blora. Menurut Budi Hardiono, Kepala Rutan Blora, "Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Blora dan bekerja sama dengan PT Doco Rava Medica untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Klinik Rutan Kelas IIB Blora dengan mengintegrasikan Rekam Medis Elektronik di dalamnya."
Baca juga:
Panglima TNI Terima Audensi Dirut PT. INTI
|
Penerapan RME di Klinik Rutan Kelas IIB Blora bukan hanya sekadar transformasi teknologi, melainkan juga suatu upaya untuk memastikan bahwa layanan kesehatan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan menjadi lebih terintegrasi dan efisien. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pemantauan kesehatan para narapidana dan meningkatkan upaya rehabilitasi di dalam Rutan. Dengan adanya RME, diharapkan pula bahwa pengelolaan data kesehatan dapat lebih mudah diakses dan dikelola, memberikan manfaat nyata dalam peningkatan pelayanan kesehatan di dalam lingkungan tahanan.