SEMARANG - Salah satu tujuan Sistem Pemasyarakatan ialah memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan, Narapidana dan Anak. Dan meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan Jefri Purnama pada pembukaan Pelatihan Keterampilan Klien Bimbingan Lanjutan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Kamis (07/12).
Hadir pada kesempatan itu Ka.Bapas Semarang Sarwito, Direktur Eksekutif Yayasan Prasasti Perdamaian sebagai mitra Bapas, serta seluruh pegawai dan peserta Klien Bimbingan Lanjutan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Jefri melanjutkan bahwasanya perlakuan yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah sejalan juga Permenkumham No. 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Yang menyatakan bahwa revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan merupakan suatu upaya mengoptimalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap Tahanan, Narapidana dan Klien Pemasyarakatan.
"Artinya bahwa peran Pemasyarakatan tidak berhenti ketika WBP berada didalam Lapas saja, akan tetapi ketika para WBP bebas dan kembali ke tengah masyarakat masih mendapat pantauan/perhatian oleh pihak Bapas, " jelas Jefri.
Lebih lanjut, Bapas Semadang yang merupakan salah satu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak dapt bekerja sendiri, melainkan membutuhkan peran serta masyarakat termasuk organisasi masyarakat baik berupa LSM atau Yayasan lainnya guna menumbuhkan semangat Klien Pemasyarakatan sehingga mereka mampu berperan lebih baik dan bermanfaat bagi dirinya maupun masyarakat luas.