Blora - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora mengadakan konsultasi dan penyuluhan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Keadilan, Sabtu (18/05/2024).
Kegiatan ini diikuti oleh warga binaan yang masih berstatus tahanan sebagai upaya pemenuhan hak dari Rutan Blora, khususnya hak keterbukaan informasi hukum dan hak keadilan hukum dengan pendampingan langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Tri Murcahyono beserta staf. Kegiatan ini dilakukan dengan pendekatan komunikatif untuk menumbuhkan kesadaran dan budaya hukum yang baik bagi warga binaan.
Adapun kegiatan bantuan hukum ini dilaksanakan tanpa pungutan biaya atau gratis dengan harapan dapat membantu dan meringankan mereka dalam menyelesaikan proses hukum yang sedang mereka jalani.
Kepala Rutan Blora, Budi Hardiono, mengatakan bahwa layanan bantuan hukum gratis ini merupakan komitmen Rutan Blora untuk selalu meningkatkan pelayanan sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan.
"Kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan terhadap warga binaan dan masyarakat sebagai komitmen kami untuk pemenuhan hak terhadap penikmat layanan, tanpa terkecuali, " ujarnya.
"Hari ini kami bekerja sama dengan LBH Garda Keadilan untuk mengadakan bantuan hukum gratis dengan harapan warga binaan kami terbantu dalam menghadapi proses hukum yang sedang dijalani, " tambahnya.
Rutan Blora akan selalu berupaya memberikan pelayanan yang maksimal bagi warga binaan dan masyarakat. Hal ini selaras dengan komitmen Rutan Blora untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak hukum warga binaan secara optimal, serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan warga binaan.
Dengan adanya program bantuan hukum gratis ini, diharapkan para warga binaan dapat memperoleh pendampingan hukum yang memadai, sehingga mereka dapat melalui proses hukum dengan lebih baik dan adil. Kepala Rutan Blora, Budi Hardiono, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan terbaik bagi seluruh warga binaan.