BLORA INFO_PAS – Kamis (14/12), Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengikuti Penyuluhan Hukum Bagi Tahanan secara virtual bertempat di Aula Hanoman.
Penyuluhan Hukum ini diselenggarakan oleh DIvisi Pemasyarakatan bekerjasama dengan Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di Jawa Tengah.
Penyuluhan hukum diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Hadir sebagai narasumber penyuluhan hukum kali ini yaitu Ana Khomsanah Damiri, S.Pd., S.H., M.H selaku Direktur LPP “SEKAR JEPARA” dan Masnur Tiurmaida Malau, SH., MH. Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Dalam zoom, diterangkan bahwa berdasarkan undang-undang bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Kegiatan Penyuluhan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapatkan akses informasi, khususnya informasi hukum. Berkenaan dengan hal tersebut Penyuluh Hukum berbagi informasi atau memberikan tambahan ilmu pengetahuan.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Tri Murcahyono menjelaskan mengenai ruang lingkup bantuan hukum. Menurutnya, tiap warga negara memiliki hak untuk dibela, diperlakukan sama di mata hukum, serta mendapat keadilan, termasuk tahanan dan warga binaan yang ada di Rutan Blora.
“Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 memberi peluang terhadap perlindungan hak warga negara yang sedang menjalani proses hukum. Bantuan hukum menurut undang-undang ini adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum, ” Ujarnya.