Blora - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora melalui jajaran Keamanan dan ketertiban melakukan perawatan dan pemeriksaan senjata api, Rabu (02/11/22). Hal ini dilakukan guna memastikan kondisi senjata tetap baik sehingga dapat berfungsi dengan baik guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan terutama pada bidang keamanan
Kepala Seksi Keamanan, Soni Nevridiyanto mengatakan bahwa perawatan dan pemeliharaan senjata api. “Perawatan dan pemeliharaan dilakukan secara rutin guna menunjang kinerja petugas pengamanan serta menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Blora, ” Ucap Soni
Menurutnya, perawatan dan pemeliharaan senjata tangan dengan benar merupakan keharusan bagi setiap pemilik senjata api dan sangat diperlukan untuk keamanan di dalam Rutan Blora. “Perawatan dan pemeliharaan senjati api harus dilakukan secara efektif dan efesien guna menjaga kondisi senjata api agar selalui siap digunakan”. Tambahnya
Perawatan senpi dimulai dengan mengecek bagian luar body senpi, dilanjutkan dengan membongkar senpi untuk memeriksa seluruh isi dari komponen-komponen senpi. Hal ini secara teliti dilakukan agar seluruh bagian dari senpi tidak luput dari pengecekan.
Sementara itu, Karutan Blora, Tri Joko mengungkapkan bahwa senjata api merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang wajib dilakukan perawatan dan pemelihataan sebagaimana telah di atur dalam peraturan pemerintah.”Pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2008 bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya”. Ungkapnya
Saat ini, Rutan Blora memiliki senjata api berupa senjata genggam bernadeli, senjata genggam P3A, pelontar gas air mata, dan senjata bahu shotgun.