JAKARTA - Selain "ajang" evaluasi dan penyusunan rencana kerja, Rapat Kordinasi (Rakor) Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023 serta Penyusunan Target Kinerja Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM juga menjadi media untuk menambah pengetahuan.
Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memanfaatkan kegiatan ini untuk meng-upgrade ilmu dan pemahaman, salah satunya terkait Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Di sesi pertama, hari kedua pelaksanaan Rakor yang bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, Pimti Pratama Kemenkumham Jateng menyerap materi dari perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Rabu (13/12).
Tampak, Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto, didampingi Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan.
Secara umum narasumber BPKP memaparkan implementasi SPIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP.
Beberapa hal yang menjadi penegasan narasumber, yakni pimpinan instansi pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyusun perencanaan dan menetapkan tujuan organisasi. Menurutnya, tujuan yang ditetapkan harus sesuai visi misi, cascading, selaras orientasi hasil atau outcome, sesuai program dan kegiatan yang tepat.
Selain itu, pimpinan juga dihimbau untuk membangun sistem pengendalian intern yang memadai serta mencapai tujuan organisasi melalui empat tujuan SPIP, yaitu efektivitas dan efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara serta ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Narasumber BPKP juga mengungkapkan faktor utama penghambat pembangunan.
"Salah satu yang menjadi penghambat pembangunan kita adalah masih banyaknya kejadian korupsi, " ungkapnya.
Menurutnya, dengan SPIP kita menguatkan integritas dan meningkatkan awareness terkait perilaku koruptif.